Rahmi menjelaskan, Dedy harus mundur karena pastinya saat KPU melakukan verifikasi persyaratan administrasi dan yang bersangkutan mencalonkan diri jalur independen harus telah mundur dari keanggotaan partai.
“Sebagai calon wakil bupati independen nah salah syarat untuk dia bisa lolos itu adalah mundur dari partai sehingga kemudian dia dinyatakan clear and clean, dia independen tidak lagi sebagai anggota partai, lewat. Itu ketentuannya jelas tidak bisa ditafsir,” timpal Rahmi.
Sebab itu, Rahmi memastikan bahwa PAW mendiang Ester Tantry adalah pemenang suara terbanyak ke tiga dari Partai Demokrat di Pileg 2024.
“Nah siapa perolehan suara terbanyak ketiga itu yang jadi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan keputusan KPU Provinsi Maluku Utara nomor 12 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Anggota Pemilu Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Tahun 2024, nama pemenang suara terbanyak ketiga di Dapil V Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu, Partai Demokrat adalah Alexander Paka dengan perolehan suara 3.051.
Tinggalkan Balasan