Tandaseru — DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku Utara, bakal memproses pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2024-2029 dari daerah pemilihan V, Kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu atas nama Ester Tantry.

Proses PAW ini dilakukan karena Ester adalah salah satu korban meninggal dunia dalam insiden ledakan dan terbakarnya speedboat Bela 72 di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu (12/10).

“Itu pasti kita proses sesuai ketentuan yang berlaku kita akan proses karena itu kan aturan,” Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku Utara, M Rahmi Husen, Senin (14/10).

Sebagaimana ketentuannya, lanjut Rahmi, pengganti dari mendiang Ester adalah pemenang suara terbanyak ke dua di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu.

Namun, pemenang ke dua yakni Dedy Mirzan telah menjadi calon jalur perseorangan atau calon independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pulau Taliabu sebagai calon wakil bupati.

“Dia mencalonkan diri di Pilkada otomatis kan dia mundur dari partai, namanya saja dia calon independen gitu, gugur kalau gitu, itu clear,” timpal dia.