Kemudian, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota akan menetapkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti dalam jangka waktu paling lambat 1 hari terhitung sejak dinyatakan memenuhi syarat.

Bila partai tidak mengajukan calon pengganti, lanjut Idham, maka salah satu calon yang tidak meninggal dunia akan dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti pilkada.

“Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu 29 hari sebelum hari pemungutan suara, partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti. Dan salah satu calon dari pasangan calon yang tidak meninggal dunia ditetapkan sebagai pasangan calon pemilihan,” tutur Idham.

“Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (7), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib mengumumkan kepada masyarakat,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Benny tutup usia 46 hari sebelum hari pemungutan suara pada 27 November 2024. Itu berarti, partai pengusung dapat mengusulkan penggantinya dalam jangka waktu 7 hari sejak hari ia dinyatakan meninggal dunia.

Benny sendiri berpasangan dengan Sarbin Sehe dalam Pilgub Malut. Keduanya diusung Partai Nasdem, Partai Demokrat, PKB, PPP, PAN, Partai Gelora, PSI, dan Partai Buruh.