Untuk calon gubernur pengganti apabila diambil dari calon wakil gubernur yang ada dan nantinya calon wakil gubernur digantikan dengan pengganti yang baru, kata dia, untuk hal ini memang dimungkinkan dalam pasal 127 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Namun, pihaknya akan tetap konsultasikan ke KPU Republik Indonesia.
“Memang itu kami konsultasikan ke KPU RI dan belum ada jawaban yang ini yah, tapi memang secara regulasi yah memang di pasal 127 itu memang diperbolehkan tapi kami konsultasikan dengan KPU RI lebih jelasnya, karena pembuat regulasi kan KPU RI,” ungkapnya.
“Kami akan membuat SK jadwal khusus untuk pergantian calon gubernur,” tambahnya mengakhiri.
Tinggalkan Balasan