Sesuai pasal 127 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan, mengenai proses pergantian KPU akan melakukan proses pergantian dan menetapkannya dengan keputusan KPU.

Untuk proses ini, terlebih dahulu pihak penghubung pasangan calon atau liaison officer (LO), dan atau partai politik juga koalisi partai politik pengusul harus memberikan pemberitahuan resmi tentang kematian calon dibuktikan dengan akte kematiannya.

Terhitung sejak mendapat pemberitahuan resmi, maka kata Reni, partai politik dan atau gabungan partai politik koalisi dapat mengusulkan pergantian calon gubernurnya. KPU pun diberikan waktu paling lambat 30 hari untuk memproses pergantian calon gubernur.

“Nanti untuk proses-prosesnya kita akan melalui mekanisme seperti awal. Kalau memang betul-betul terkonfirmasi dari LO Paslon ataupun dari partai politik ke KPU provinsi bahwa benar yang bersangkutan telah meninggal dunia secara resmi dari LO paslon maka proses pergantian akan kami laksanakan,” jelas dia.

Reni bilang, terhitung hingga tanggal 27 Oktober 2024 proses tersebut harus selesai.

Sementara untuk calon gubernur pengganti yang diusulkan kata dia, proses-prosesnya sama seperti dengan awal tahapan administrasi syarat calon.

Dalam hal ini, KPU akan melakukan pemeriksaan dan penelitian administrasi atas semua dokumen syarat calon pengganti yang diterima.

“Baik itu surat keterangan pengadilan, SKCK, dan seterusnya. Jadi mekanismenya sama seperti yang di awal yang calon cagub pengganti yah, kalau memang diganti,” timpal dia.