Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara langsung melaksanakan rapat pleno untuk membahas kabar telah meninggalnya calon Gubernur Maluku Utara nomor urut 4 Benny Laos, Sabtu (12/10) malam ini.

Benny meninggal dunia usai speedboat miliknya, Bela 72, terbakar di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu (12/10). Benny menghembuskan napas terakhir di RSUD Bobong sekitar pukul 17.20 WIT pada usia 52 tahun.

“Malam ini kami masih pleno dulu, karena itu nanti secara resmi kami juga akan sampaikan hasil resmi, hasil pleno,” kata Anggota KPU Provinsi Maluku Utara, Reni S Banjar, Sabtu (12/10).

Meski begitu Reni secara pribadi menyampaikan, sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan, memang mengatur adanya pergantian calon apabila ada calon yang berhalangan tetap atau seperti meninggal dunia.

“Sebagai informasi awal saja, jadi memang di peraturan PKPU kami mengatur yah, mengenai apabila ada yang berhalangan tetap, terus kemudian seperti meninggal dunia, ada beberapa lainnya yang bisa kita lakukan itu (pergantian),” jelas Reni.