Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi dana PEN senilai Rp 208 miliar di Kabupaten Halmahera Barat.
Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Afriandi Lesmana mengatakan, kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Kita masih lidik, selanjutnya nanti saya cek kembali ke penyidik,” kata Afriandi, Kamis (10/10/2024).
“Setelah saya cek baru disampaikan kembali,” tandasnya.
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan