Ahmad menjelaskan, Bawaslu akan bekerja sesuai koridor berdasarkan aturan yang berlaku. Pihaknya juga sudah turun ke lapangan untuk mendalami informasi awal guna mendapatkan bukti pendukung.
“Sebelumnya telah diberitakan sanksi tegas jika terbukti bersalah. Dimana ada sanksi diskualifikasi dan pidana. Sehingga perlu ketelitian dan kesabaran saat penanganan kasus pelanggaran Pemilu,” cetusnya.
Untuk diketahui, paslon nomor urut 2 dengn akronim SMART itu diduga memberikan bantuan kepada warga berupa pengerjaan jalan tani.
Dugaan pelanggaran Pemilu tersebut, kini ditelusuri Bawaslu Halmahera Utara, begitu beredarnya video dan foto pengerjaan jalan tani yang diduga berasal dari paslon SMART.
Dalam video berdurasi 0,19 detik tersebut, terdengar suara seorang pria yang menyatakan jalan tani tersebut merupakan bantuan dari paslon SMART.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.