Tindak lanjut atas temuan di Halmahera Utara tersebut, kata Adrian, langkah pertamanya yakni Bawaslu akan melakukan penelusuran, klarifikasi, sampai dengan tahap satu.
Kemudian bila dari penelusuran itu unsur formil dan materiilnya terpenuhi maka sanksi administrasi diputuskan Bawaslu. Sementara bila ada unsur pidana Pemilunya maka akan ditindaklanjuti pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) hingga mendapatkan putusan pengadilan.
“Setelah nanti di putusan akhir Bawaslu akan merekomendasikan diskualifikasi kalau misalnya memenuhi unsur dan hasil dari penelusuran sampai dengan putusan akhir dugaan pelanggaran ini terbukti dengan sah dan meyakinkan, bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran sebagaimana yang disangkakan di pasal 73 itu terbukti maka Bawaslu akan merekomendasikan ke teman-teman KPU untuk melakukan diskualifikasi,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan