Adrian bilang, dugaan pelanggaran yang kini ramai dibahas itu sementara masih ditelusuri dan didalami lagi, apakah memenuhi unsur dugaan pelanggaran sebagaimana diatur pada Pasal 73 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau tidak.

Adrian pun merinci bunyi dari Pasal 73 ayat (1) yakni, “Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih”.

Kemudian pada ayat (2) “Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”.

Selanjutnya pada ayat (3) “Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

“Makanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon di Halmahera Utara itu, itu bisa dikualifikasi atau kita gunakan pasal 73 itu untuk memeriksa, apakah memenuhi unsur dugaan pelanggaran pasal 73 atau tidak,” tegasnya.