Tandaseru — Bawaslu Pulau Morotai, Maluku Utara, memutuskan tidak menindaklanjuti gugatan paslon Deny Garuda-M Qubais Baba dan Syamsudin Banyo-Judi RE Dadana. Paslon nomor urut 1 dan 2 itu menggugat KPU lantaran meloloskan paslon Rusli Sibua-Rio C Pawane sebagai peserta Pilkada Morotai.
Kordiv SP3S Bawaslu Morotai, Murjat Hi Untung, ketika dikonfirmasi, menjelaskan dari hasil verifikasi dan kajian dokumen yang dimasukkan kuasa hukum kedua paslon, ternyata pokok sengketa atau objek sengketa yang disampaikan tidak memenuhi syarat materil.
“Karena objek sengketa tersebut tidak merugikan para pihak, baik paslon 01, 02 dan 03,” jelasnya, Selasa (8/10/2024).
Murjat bilang, laporan kuasa hukum kedua paslon tersebut tidak bisa ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya oleh Bawaslu lantaran tidak memenuhi syarat dan keputusan KPU sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi syarat materilnya tidak memenuhi makanya kita tidak bisa register untuk dilanjutkan. Dasar kita yaitu Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, dan petunjuk teknis 0419 tahun 2020,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan