Tandaseru — Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, kembali melakukan perpanjangan pendaftaran pengawas TPS.
Ketua Bawaslu Sitti Hasmah mengatakan pendaftaran gelombang kedua sesuai juknis tanggal 1-10 Oktober 2024.
“Diperpanjang ini karena belum mencukupi dua kali kebutuhan pendaftar,” ungkapnya, Selasa (8/10/2024).
Menurut dia, dari 61 desa yang ada di 10 kecamatan sebanyak 52 desa diperpanjang untuk umum. Sedangkan 7 desa yang sudah tidak diperpanjang karena sudah memenuhi dua kali kebutuhan kuota perempuan dan laki-laki.
“Yang tidak diperpanjang karena sudah tercukupi pendaftar, yakni Desa Sumber Sari, Loleo, Nusliko, Kobe, Gemia, Tepeleo Batu Dua dan Palo,” terangnya.
Selain itu, kata Hasmah, dua desa diperpanjang karena belum memenuhi kuota khusus perempuan.
Tinggalkan Balasan