Tandaseru — Dua pasangan calon di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menggugat hasil penetepan KPU soal syarat administrasi calon bupati Rusli Sibua yang berpasangan dengan Rio Christian Pawane. Sebelumnya, KPU telah menetapkan tiga paslon sebagai calon kepala daerah Pilkada Morotai 2024 dalam rapat pleno tertutup sesuai SK KPU Morotai Nomor 65 Tahun 2024, Minggu (22/9/2024).

Namun setelah penetapan, tim paslon Deny Garuda-M Qubais Baba dan Samsudin Banyo-Judi RE Dadana (SB-JADI) menggugat KPU yang meloloskan Rusli Sibua. Ketua Bawaslu Morotai, Ramla Molle, yang diwawancarai nenyatakan paslon nomor urut 1 dan 2 tersebut juga membuat laporan pengaduan ke Bawaslu.

“Ada laporan dari dua paslon, baik nomor urut 1 dan paslon nomor urut 2, ke Bawaslu terkait dengan keputusan KPU,” ungkap Ramla yang didampingi Kadiv HP2H Bawaslu, Mulkan Hi. Sudin, Sabtu (28/9/2024).

Menurut Ramla, pada prinsipnya Bawaslu telah menerima laporan tersebut. Dalam hal ini objek aduannya adalah keputusan KPU terkait penetapan Rusli-Rio yang dinyatakan memenuhi syarat.

“Jadi kalau kita mengacu sesuai dengan ketentuan yang ada di peraturan Bawaslu, cara kami menangani sengketa dalam hal ini keputusan KPU tersebut tidak merugikan salah satu pihak secara langsung,” jelasnya.

“Adapun terkait dengan jenis ataupun dalam prosedur kemarin pada saat pemberkasan ataupun yang lain-lainnya diverifikasi oleh KPU, dari pihak pemohon dalam hal ini nomor 1 dan 2 merasa bahwa ada pelanggaran atau ada ketidaksesuaian itu nanti dituntut, dilaporkan ke kandidat lain,” terang Ramla.