JPU Hadirkan 2 Saksi Ahli dalam Sidang Korupsi Pariwisata Halmahera Utara
Tandaseru — Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi anggaran pariwisata di Halmahera Utara. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (26/9/2024).
Kasus dugaan korupsi itu meliputi anggaran pekerjaan pembuatan jalur pejalan kaki, pedestrian, dan jalan setapak atau broadwalk Gunung Dukono tahun anggaran 2020. Dalam kasus ini empat orang didakwa telah merugikan negara senilai Rp 897.303.629.
Proyek ini diketahui melekat di Dinas Pariwisata Kabupaten Halmahera Utara, yang anggarannya dengan nilai kontrak Rp 2.749.066.937, yang bersumber dari APBD (DAK).
4 terdakwa itu masing-masing berinisial RM alias Ingko selaku Direktur Cabang PT Wira Karsa Konstruksi, RM alias Ralf selaku Direktur CV Dodoto Consultant, IR alias Iwan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan RW alias Rifo selaku konsultan yang meminjam CV Dodoto Consultant.
Salah satu JPU, Leonardus Yakadewa, mengatakan sidang hari ini agenda sidang pemeriksaan ahli, sidang ahli sudah siapkan empat orang namun hanya dua orang yang hadir.
"Baru dua yang hadir, yang duanya nanti mungkin minggu depan," kata Leonardus.
Komentar