Pada 11 Desember 2023, terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp 25 juta kepada AGK melalui Ridwan dan setelah uang diterima Ridwan, AGK memberikan arahan kepada Ridwan agar uang tersebut ditransfer ke rekening bank Mandiri atas nama Ramadhan Ibrahim.

JPU KPK yang lain, Greafik Loserte menuturkan, perbuatan terdakwa memberikan uang secara bertahap dengan total sejumlah Rp 1.145.000.000,00 kepada AGK selaku Gubernur Provinsi Maluku Utara sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian di Pemerintahan Provinsi Maluku Utara bertujuan supaya terdakwa diangkat menjadi Kadikbud tanpa seleksi terbuka atau uji kompetensi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atau dakwaan kedua, terdakwa Imran Jakub diancam pidana dalam pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.