Tandaseru — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, mengingatkan tim kampanye calon bupati dan wakil Bupati terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halteng, Munawar Wahid mengatakan terkait pemasangan APK, pihaknya sudah melakukan rapat dengan KPU dan tim paslon sehingga sudah disampaikan tempat yang dilarang untuk pemasangan APK.
“Jadi kalau ada pemasangan di luar zona yang telah ditetapkan maka akan ditertibkan,” akunya.
Dia menambahkan, tempat yang dilarang untuk pemasangan APK yakni, rumah ibadah, gedung sekolah (sarana pendidikan) fasilitas pemerintah, serta gedung pemerintah.
“Serta harus memperhatikan estetika kota dan tidak menghalangi jalur lalu lintas kendaraan,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan