Sah! Jumlah Electoral Voter Pilkada 2024 Maluku Utara Ditetapkan 942.076 Jiwa
Tandaseru -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2024.
Rapat Pleno dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Malut Kadri La Etje, Ketua Komisi Pemilihan Umum Maluku Utara beserta jajaran, Perwakilan Badan Pengawas Pemilu Maluku Utara, Perwakilan Paslon Gubernur-Wakil Gubernur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kasi Intel Korem, Karo Ops Polda Malut, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Maluku Utara, Perwakilan KPU Kabupaten/Kota, bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, Minggu (22/09/2024).
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, Muhtar Alting, dalam pengantarnya menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat PKPU No 7 tahun 2024 pasal 46 bahwa KPU Provinsi harus melaksanakan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ia menyampaikan bahwa proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), mulai dari pemutakhiran data, kemudian di susun menjadi DPS dan sebelum dilaksanakan kegiatan pada hari ini, sebelumnya di tingkat PPK telah dilaksanakan penyusunan Rapat Pleno terkait dengan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan), kemudian setelah itu dilaksanakan kegiatan penetapan Daftar Pemilih Tetap, untuk Pilkada tahun 2024.
Penjabat Gubernur Maluku Utara, yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kadri La Etje, ditemui usai acara mengungkapkan bahwa rapat pleno ini merupakan langkah krusial dalam memastikan bahwa data pemilih di Provinsi telah diverifikasi dan siap digunakan pada pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.
“Data pemilih adalah data yang sangat krusial karena akan menentukan konversi suara dalam Pilkada serentak," ujar Kadri.
Komentar