Politikus PBB itu mengaku, berdasarkan investigasi tim pemenangan, di masa pemerintahan Elang, TPP pada 2020 hanya Rp 350.000 per orang, 2022 Rp 700.000 per orang untuk grade tertentu.
“Elang pada tahun 2021 ketika memimpin apel sore di pelataran Plaza Weda berjanji untuk menaikkan TPP di tahun 2022, namun tak kunjung dilaksanakan. Bahkan empat bulan terhitung bulan September sampai dengan Desember 2022 saat Elang menjabat TPP ASN tidak dibayarkan,” ungkapnya.
Berbeda dengan IMS, sambung Hamdan, yang telah melakukan terobosan menaikkan TPP tahun 2023 sebanyak dua kali yakni pada bulan Maret dan Oktober. Bahkan atas kepedulian dan tangan dingin IMS, pada bulan Oktober dinaikkan lagi sebesar Rp 2.000.000 tanpa mempertimbangkan grade.
“IMS kemudian menaikkan lagi TPP tahun 2024 sebesar Rp 1.500.000 tanpa mempertimbangkan grade sehingga menjadi Rp 3.500.000,” paparnya.
Hamdan menambahkan, pihaknya tidak bermaksud membandingkan kedua paslon ini.
“Tetapi perlu menjadi kebenaran informasi publik bahwa TPP pada 2022 menjelang masa akhir jabatan Elang dibanding IMS setelah dinaikkan berulang kali pada 2023 semester I dan semester II puncaknya,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.