“Kalau memang datanya valid dan akurat setelah dilakukan pencermatan, maka akan diakomodir dalam DPT. Tapi kalau buktinya berupa KTP atau KK tidak valid, maka tidak bisa diakomodir,” tandasnya.
“Kalau memang datanya valid dan akurat setelah dilakukan pencermatan, maka akan diakomodir dalam DPT. Tapi kalau buktinya berupa KTP atau KK tidak valid, maka tidak bisa diakomodir,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan