Selain itu, diingatkan pula tentang pentingnya verifikasi data guna menghindari kegandaan data pemilih, serta memastikan data pemilih disinkronisasi dengan portal pengecekan kependudukan.

“Kami mendorong agar tidak ada kegandaan data, dan bagi pemilih yang tidak dikenal atau tidak dapat ditemui, verifikasi harus dilakukan melalui instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” jelasnya.

Bawaslu tambah dia, juga meminta perhatian khusus pada pemilih disabilitas, pemilih di TPS lokasi khusus, serta pemilih yang statusnya berubah menjadi prajurit TNI/Polri atau sebaliknya.

Publikasi penetapan DPT pun diharapkan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai upaya untuk menjaga transparansi dan akurasi data pemilih dalam Pilkada Serentak 2024.