Tandaseru — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara mengeluarkan imbauan penting terkait pelaksanaan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2024.

Dalam imbauan tertulis, nomor: 243.15/PM.00.01/K.MU/09/2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Bawaslu meminta agar proses penyusunan dan penetapan DPT dilakukan sesuai dengan tata cara dan waktu yang telah ditetapkan.

“Kami berharap agar seluruh tahapan penyusunan DPT dilaksanakan dengan cermat sesuai aturan yang berlaku dan tidak melampaui batas waktu yang sudah ditetapkan,” ujar Ketua Bawaslu Maluku Utara, Masita Nawawi Gani, Kamis (19/9).

Bawaslu Maluku Utara juga menekankan pentingnya menindaklanjuti semua saran perbaikan dari jajaran pengawas Pemilu, serta tanggapan masyarakat mengenai data pemilih, baik pemilih yang memenuhi syarat (MS) maupun yang tidak memenuhi syarat (TMS).

“Setiap tanggapan masyarakat dan perbaikan dari pengawas harus didasarkan pada dokumen autentik untuk memastikan keakuratan data pemilih,” tambah Masita.