Peran partisipatif masyarakat kata dia, bisa berupa pendekatan dari ajakan para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan organisasi kepemudaan terhadap lingkungannya masing-masing tentang apa saja yang menjadi larangan dan yang dibolehkan pada proses tahapan penyelenggaraan Pilkada.

“Peran ketokohan itu menjadi penting untuk menyampaikan informasi membantu Bawaslu dalam konteks pengawasan partisipatif,” ucapnya.

Dilain hal, untuk saat ini tambah Kifli, pelanggaran yang menjadi trend jelang penetapan calon Pilkada Kota Ternate dan sedang ditangani Bawaslu Kota Ternate yakni dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Sementara yang diproses adalah dugaan pelanggaran netralitas ASN,” cetusnya.