“Terima kasih kepada Pemda Tidore yang telah menerima kunjungan audinsi ini, kami adalah lembaga negara independen dan non struktural yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, sehingga kita diberi mandat oleh undang-undang untuk menyelesaikan isu terkait penyandang disabilitas,” ujar Deka.
Deka juga berharap agar draf terkait dengan hak penyandang disabilitas di Kota Tidore Kepulauan secepatnya dapat dibahas dan disahkan sehing Kota Tidore adalah salah satu kota di Maluku Utara yang memiliki peraturan daerah terkait dengan hak penyandang disabilitas.
“Kami siap membantu dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah ketika dibutuhkan dalam pendampingan maupun penuntasan perda tersebut,” tutup Deka.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.