Tandaseru — Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan agar pimpinam OPD di lingkungan pemda tidak terlibat politik praktis dalam pilkada serentak 2024.
Kordiv HP2H Bawaslu Morotai, Mulkan Hi Sudin, menegaskan jika ditemukan ada pimpinan OPD yang mengarahkan memilih paslon tertentu maka akan ditindak secara hukum.
“Jika bawahannya diarahkan untuk memilih si A atau si B, akan kami tindak tegas berdasarkan Undang-undang Pilkada yang berlaku. Jadi kalau ada yang ditemukan hal seperti itu, lalu membuat laporan ke Bawaslu maka kami akan tindak tegas,” tegas Mulkan, Minggu (15/9/2024).
Mulkan juga menyentil tindakan Pj Bupati Burnawan yang baru-baru ini mengganti pimpinan OPD, yakni kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Di dalam Undang-undang Pilkada itu sudah ditegaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur kemudian bupati dan wakil bupati dilarang mengambil keputusan untuk memutasi atau me-rolling OPD di lingkup pemerintah daerah enam bulan sebelum pilkada kemudian sampai dengan pelantikan bupati terpilih,” bebernya.
Boleh mengganti posisi pimpinan OPD, kata Mulkan, terkecuali mendapat izin atau persetujuan tertulis dari Mendagri.
Tinggalkan Balasan