“Poin 3, memegang teguh AD/ART serta peraturan-peraturan partai yang berlaku. Oleh karena itu mekanisme partai maka saya telah menerbitkan surat panggilan untuk dimintai keterangan klarifikasi atas pernyataan sesuai video,” terangnya.
Jika Ruslan terbukti melakukan pelanggaran etik, maka DPC Gerindra Morotai akan menerbitkan surat permohonan pemecatan sebagai kader.
“Serta pengusulan PAW terhadap Ruslan kepada ketua DPD dan DPP sertakan bukti-bukti berdasarkan Pasal 19 huruf J, memberhentikan pengurus yang tidak mematuhi AD/ART dan peraturan lainnya. Majelis kehormatan berhak memberhentikan, memecat pengurus partai, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota yang terbukti melakukan pelanggaran etik,” tandasnya.
Sementara itu, Ruslan Ahmad, yang dikonfirmasi terpisah belum terhubung hingga berita ini ditayangkan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.