Tandaseru — Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar rapat koordinasi mengenai penyelesaian sengketa pemilu 2024. Rapat berlangsung di Hotel Perdana, Senin (9/9/2024), dan melibatkan Panwascam se-Morotai.
Rapat ini berdasarkan surat Bawaslu nomor 193/KA.02/MU-07/09/2024.
Kordiv P3S Bawaslu Morotai, Murjat Hi. Untung, menyatakan rakor yang berlangsung hari ini untuk peningkatan kapasitas terkait sengketa pemilihan antara peserta pemilihan baik paslon satu dengan yang lain.
“Dalam peningkatan kapasitas ini untuk memberikan pemahaman kepada pengawas kecamatan, agar pada saat kampanye itu sudah ada dasar untuk menyelesaikan sengketa di tingkat kecamatan,” katanya.
Murjat bilang, jika ada sengketa di tingkat kecamatan, ini disebut sengketa cepat yang akan dilakukan oleh panwascam untuk melakukan proses-proses penyelesaian di tingkat kecamatan.
“Jika terjadi sengketa proses maka Bawaslu akan memiliki strategi bagaimana lebih mementingkan soal pencegahan. Jadi pencegahan itu diutamakan,” cetusnya.
Tinggalkan Balasan