“SK penetapan caleg terpilih itu yang akan kita ubah dan kita sampaikan kembali ke Pj Gubernur, yang kemudian diajukan ke Menteri Dalam Negeri untuk persiapan pelantikan di tanggal 23 September,” pungkasnya.

Terpisah, Sahril Thahir saat dikonfirmasi, Rabu (4/9) mengaku bahwa pengunduran dirinya sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024 sudah disampaikan ke KPU sejak 15 Agustus 2024 lalu.

Kemudian pada 16 Agustus 2024 dirinya juga sudah menyampaikan surat permohonan pengunduran diri dari anggota DPRD Provinsi Maluku Utara terpilih periode 2024-2029.

“Saya mundur dari anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 karena mencalonkan diri sebagai wakil gubernur, dan sudah ada surat jawaban yang telah disampaikan ke KPU provinsi terkait dengan saya punya surat permohonan mengundurkan diri itu,” kata Sahril.

Selain dirinya pribadi, rekannya se-partai yakni Ahlan Djumadil juga bersamaan menyampaikan permohonan pengunduran diri dari Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah periode 2019-2024, dan juga dari Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara terpilih periode 2024-2029.

“Dia (Ahlan) juga sudah ada sama dengan jawaban untuk saya dari DPRD provinsi kemudian jawaban DPP ke KPU juga sudah ada,” kata dia.

Senada dengan Sahril, Rusihan Jafar Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara terpilih periode 2024-2029 juga mengaku telah mengundurkan diri sejak 24 Agustus 2024 karena ikut mencalonkan diri pada Pilkada Halmahera Selatan.

“Surat pengunduran diri so (sudah) masuk di KPU, tanggal 24 Agustus,” singkat Rusihan.

Berikut nama-nama peringkat perolehan suara tertinggi ke dua dan ke tiga di Pemilu 2024, yang berpotensi mengisi pergantian 4 Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara terpilih periode 2024-2029 sebagaimana keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara;