Klarifikasi dimaksud kata Reni, yakni untuk mengetahui status calon Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara peringkat perolehan suara tertinggi kedua dan seterusnya.

“KPU provinsi akan melakukan klarifikasi kepada partai politik mengenai caleg terpilih yang urutan berikutnya, apakah masih di partai politik tersebut, apakah sudah mengundurkan diri dari partai politik, seperti itu,” jelasnya.

Reni bilang, setelah klarifikasi tersebut maka selanjutnya KPU akan melaksanakan pleno, kemudian melihat daftar calon tetap pada Pemilu 2024, dan siapa saja yang masuk urutan suara terbanyak di surat keputusan (SK) perolehan suara Pemilu 2024 di masing-masing parpol dan dapil yang sama.

“Kita akan melakukan perubahan SK caleg terpilih lalu kita akan sampaikan ke Pj Gubernur,” timpal dia.

KPU lanjut dia, akan mengutamakan pengajuan pergantian yang lebih dulu masuk. Sebab itu pula, pihaknya sudah berkoordinasi dengan parpol agar bisa secepatnya menyampaikan pengajuannya ke KPU.

Menurut Reni, bila lebih cepat diajukan maka proses pergantian keempat calon Anggota DPRD Maluku Utara terpilih bisa secara kolektif berganti sebelum tanggal pelantikan pada 23 September 2024.

“Jadi kalau lebih cepat lebih bagus, jadi kita bisa menyampaikan ke Pj Gubernur. Kalau seandainya terjadi sesuatu dan lain hal dan terlambat, yah sudah berarti nanti proses PAW di DPRD. Seperti itu, kalau sudah pelantikan. Jadi ada plan A, plan B,” harapnya.