“Jika saat evaluasi agen atau sub agen kedapatan bermain BBM bersubsidi di luar ketentuan maka pemda menindak tegas. Bahkan kalau indikasinya bertentangan dengan regulasi yang ada maka harus ditindak, sampai ke tindak pencabutan izin,” tandas Kalbi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindagkop, Nasrun Mahasari, yang dikonfirmasi tandaseru.com belum merespon hingga berita ini ditayangkan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.