Tandaseru — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP menyerahkan surat keputusan (SK) persetujuan model B1 persetujuan partai politik (B1 KWK) kepada Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila (Rusihan-Muhtar) untuk maju pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan.

Ketua DPD PDIP Maluku Utara, Muhammad Sinen, menyerahkan langsung rekomendasi B1 Persetujuan Parpol KWK, di Hotel Markopolo, Jakarta, pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Ketua Oragnisasi Keanggotaan Perindo Maluku utara Yahya Alhaddad mengatakan, dengan adanya tambahan dukungan dari PDIP, maka Rusihan-Muhtar dipastikan sudah memenuhi syarat untuk mendaftar ke KPU Halmahera Selatan.

“Saat ini, sudah ada tiga partai, yakni Perindo 2 kursi, PAN 2 kursi, dan PDIP 2 kursi, yang memberikan dukungan untuk Rusihan-Muhtar, dan itu sudah memenuhi syarat,” ucap Yahya.

Ia menyebutkan, selain ketiga partai tersebut, akan ada lagi dukungan tambahan dari PSI.

“Insyaallah besok, rekomendasi dari PSI akan menyusul untuk Rusihan-Muhtar,” katanya.