Faris menjelaskan, rancangan teknokratis RPJMD disusun dengan mengacu pada rancangan akhir RPJPD Halmahera Barat 2025-2045, dan tentu memperhatikan rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025- 2045.
Sebagaimana surat dari Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI Nomor: 000.8.2.2/4075/Bangda, tanggal 12 Juni 2024, tentang Penyusunan Rancangan Teknokratis RPJMD Tahun 2025-2029 menyampaikan kepada pemerintah daerah agar segera menyusun rancangan teknokratis RPJMD Tahun 2025-2029
“Untuk menjadi salah satu acuan dalam penyusunan visi, misi, dan program prioritas calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada 2024,” timpalnya mengakhiri.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.