Dokumen model B.1-KWK atau persetujuan partai politik tersebut menjadi langkah awal yang penting bagi perjuangan Perindo dalam memenangkan Pilkada serentak 2024, khususnya di wilayah Maluku Utara.

“Partai Perindo berkomitmen untuk terus mendukung para calon yang diusungnya dengan strategi pemenangan yang matang dan kerja keras bersama seluruh kader dan simpatisan,” tandasnya.