Tandaseru — 95 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara mendapatkan remisi saat HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu (17/8).

Kepala Lapas Kelas IIB Sanana, Ardian Alamsyah, 95 WBP yang diusulkan untuk menerima remisi, namun ada 52 WBP lainnya yang belum memenuhi syarat, termasuk narapidana yang baru menjalani hukuman di bawah 6 bulan.

“Jadi, yang mendapatkan remisi itu ada 95 orang, termasuk 1 orang yang dinyatakan bebas yakni Rahmat Umanailo, terpidana kasus pengrusakan di Desa Mangon,” jelas Ardian.

Syarat untuk mendapatkan remisi, lanjut Ardian, antara lain berkelakuan baik, tidak melanggar aturan, serta telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan.

“Masih ada 54 narapidana yang belum memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi,” katanya.