Aspidum Kejati dan 2 Kajari di Maluku Utara Berganti
Tandaseru -- Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali memutasi sejumlah pejabat di lingkungan Korps Adhiyaksa wilayah Provinsi Maluku Utara.
Mutasi dimaksud sebagaimana surat keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-11653/C/08/2024, tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia tanggal 9 Agustus 2024.
Dalam surat yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan, Dr. Bambang Sugeng Rukmono ini, jabatan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dari pejabat lama Saiful Bahri diganti dengan Dedyng Wibiyanto Atabay yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Asahan.
Sementara Saiful dimutasikan menjabat sebagai Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung di Jakarta.
Komentar