Tandaseru — Dosen Hukum Pascasarjana Universitas Khairun Ternate, Maluku Utara, Hendra Karianga, membantah tuduhan Ketua DPC Gerindra Pulau Morotai Irwan Soleman soal Rusli Sibua dan PT MMC.

Sebelumnya, Irwan mengungkapkan keterlibatan calon bupati Morotai Rusli Sibua dengan kasus PT MMC. Selain itu, kata Irwan, Rusli pernah menjadi terpidana.

“Seseorang dinyatakan bersalah harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Rusli Sibua tidak pernah diadili di pengadilan pidana dalam kasus MMC seperti yang disampaikan Irwan,” tegas Hendra melalui siaran persnya, Jumat (9/8/2024).

Masalah PT MMC yang sebelumnya menyeret nama Rusli Sibua itu, Hendra bilang, sudah clear and clean. Ia menegaskan pernyataan yang disampaikan Irwan adalah penyebaran berita hoaks.

“Kasus ini sudah dihentikan oleh pihak Polda karena kedaluwarsa. Yang ada adalah putusan Pengadilan Negeri Tobelo yang berkekuatan hukum tetap itu adalah Wenny Paraisu dan kawan-kawan,” jelasnya.