“Hal ini dibuktikan dengan keluarnya SP3 atau Surat Perintah Penghentian Perkara tertanggal 30 Mei 2024 Polda Maluku Utara. Itu artinya saudara Irwan Soleman mengada-ngada dalam menafsir kasus ini dan membuat opini liar tanpa dasar sehingga memunculkan kegaduhan di publik serta merugikan bapak Rusli Sibua sebagai calon bupati Pulau Morotai,” tegasnya.

“Menurut saya, Rusli Sibua dapat mempertimbangkan mengambil langkah hukum terhadap yang bersangkutan karena diduga telah melakukan penyebaran berita bohong yang menjurus pada pencemaran nama baik bapak Rusli Sibua,” sambung Alwadud.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unipas Morotai ini bilang, harusnya proses pilkada 2024 ini dihiasi dengan politik santun, bermartabat dan beretika.

“Jangan mengedepankan politik yang dapat merusak tatanan demokrasi lokal, yang pada akhirnya melumpuhkan nalar politik rasional, mencederai moral dan etika politik,” tandasnya.​