“Tragedi pengrusakan PT MMC tahun 2015 silam yang saat ini lagi pengembangan kasus oleh Polda Malut belum SP3, serta belum ganti kerugian perdata PT MMC sebesar Rp 92 miliar sekian berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Atas kajian inilah Partai Gerindra tidak memberikan dukungan karena dikhawatirkan Rusli terkendala administrasi pendaftaran di KPU Morotai,” paparnya.

Setelah mengkaji berbagai aspek politik dan hukum, sambungnya, DPC Gerindra Morotai mengajukan usulan calon bupati dan wakil bupati morotai yakni Syamsudin Banyo dan Judi Robert Efendis Dadana (SB-JADI).

“Dalam waktu dekat sudah mendapat persetujuan SK B1.KWK dari Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto,” tandasnya.

Dibantah Akademisi

Pernyataan Irwan pun mendapat tanggapan akademisi Universitas Morotai Alwadud Lule. Ia menilai, pernyataan Irwan tidak rasional.

“Pernyataan Irwan Soleman itu tidak berdasarkan dan mengada-ada tanpa dasar dan fakta hukum yang jelas. Kasus PT MMC merupakan perkara yang berada pada lingkup hukum perdata, bukan berkaitan dengan perkara pidana. Kemudian kasus ini tidak melibatkan Rusli Sibua sebagai perorangan atau individu melawan PT MMC, tetapi perkara perdata tersebut melibatkan pemda dengan PT MMC,” jelasnya.

Ia memaparkan, dugaan tindak pidana yang dilakukan Rusli Sibua dalam perkara PT MMC sebagaimana dituduhkan tidak terbukti dan dinyatakan kedaluwarsa.