Saat ini kata dia, rekapitulasi hasil coklit sedang berjalan di tingkat kecamatan. Proses ini pun bertingkat naik ke kabupaten/kota untuk menetapkan daftar pemilih sementara (DPS), dan selanjutnya rekapitulasi DPS tingkat provinsi.

Rusli berharap, setelah pleno DPS itu langkah-langkah untuk memverifikasi kembali data pemilih secara baik dan akurat bisa dilakukan. Sebab, pasca ditetapkan DPS di tingkat kabupaten/kota, KPU akan menyerahkan dokumen DPS ke Bawaslu.

“Sehingga itu jadi bahan bagi kami untuk melakukan verifikasi kembali potensi-potensi data yang tidak sesuai, atau misalnya data TMS yang terdaftar di data pemilih atau yang memenuhi syarat yang belum terdaftar,” pungkasnya.