Menurut Suleman, sebagaimana Pasal 14 huruf f, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengatur soal persyaratan calon, salah satunya tidak sedang pailit.
“Jadi kita harus memastikan, kebenaran putusan tersebut sesuai dengan isi surat ini baru kemudian kita lakukan pengawasan terhadap pencalonan seperti apa pada saat pencalonan,” cetusnya.
Informasi mengenai putusan pailit AHM kata dia, memang sudah lama beredar. Hanya saja, putusan pengadilan mengenai pailit itu belum dikroscek kebenarannya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.