Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, Maluku Utara, belum lama ini telah melaksanakan sosialisasi tahapan pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Salah satu hal yang disosialisasikan yaitu syarat pencalonan bagi pasangan bakal calon kepala daerah yang akan mendaftar ke KPU.
Berbeda dengan Pilkada periode sebelumnya, Pilkada 2024 ini mewajibkan pasangan bakal calon membuat visi-misi yang substansinya harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Ternate 2025-2045.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan, RPJPD Kota Ternate telah selesai pembahasan tahap satu akhir bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate.
Rencananya, bila telah final maka dokumen penentu arah kebijakan pembangunan jangka panjang tersebut akan disahkan pada rapat paripurna DPRD Kota Ternate, Senin (5/8) nanti.
Tinggalkan Balasan