Tandaseru — DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan dokumen revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum diberikan oleh Pemerintah Daerah.

Penegasan ini sekaligus membantah pernyataan Asisten 1 Setda bahwa pimpinan DPRD berbulan-bulan menggantung penandatanganan surat rekomendasi revisi RTRW yang sudah dilayangkan pemda sejak Februari 2024 lalu.

“Untuk RTRW itu sampai saat ini pemda tidak menyerahkan dokumen itu, lah terus DPRD mau membahas apa?” ujar Ketua Badan Kehormatan DPRD Suhari Lohor kepada tandaseru.com, Kamis (1/8/2024).

“Jadi, Pak Asisten 1 menyampaikan itu hanya miskomunikasi saja, karena selama ini tidak ada dokumen RTRW yang masuk,” sambungnya.

Ditanya apakah Badan Kehormatan sudah berkomunikasi dengan tiga unsur pimpinan soal dokumen RTRW, Suhari mengaku belum menanyakan lantaran ketiganya masih di luar daerah.

“Saya kira tiga unsur pimpinan masih sementara di luar daerah. Setelah mereka ke Morotai kami coba untuk berkoordinasi, karena sampai saat ini tiga unsur pimpinan tidak memberitahu surat revisi dari pemda secara resmi kepada anggota,” jelasnya.