Para inventor, kata Kakanwil, masih menemui kesulitan dalam mengungkapkan hasil penelitiannya dalam bentuk tulisan yang dapat dilindungi. Selain itu masih banyak permohonan yang berakhir dengan status dianggap ditarik kembali, dikatakan inventor atau pemohon tidak menjawab keberatan baik di pemeriksaan kualitas maupun di pemeriksaan substansi paten.
Oleh karena itu, dalam rangka mendukung peningkatan jumlah permohonan dan kualitas paten dalam negeri maka Direktorat Kekayaan Intelektual Kemenkumham sebagai instansi yang memberikan layanan publik perlu aktif, memberikan layanan ke daerah-daerah, melakukan sosialisasi dan asistensi kepada masyarakat secara langsung.
“Kami berharap dengan kegiatan ini pengetahuan dan pemahaman inventor dalam mendeskripsikan penelitian yang dilakukan dalam bentuk tulisan, akan semakin baik, maka sangat tepat kiranya dilaksanakan dengan menggandeng perguruan tinggi seperti Unkhair,” cetusnya.
Selain adanya sosialisasi, kegiatan juga diselingi dengan penandatangan perjanjian kerja sama terkait pelayanan kekayaan Intelektual antara kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Aisyah Lailiyyah, dengan seluruh fakultas di Unkhair Ternate.
Tinggalkan Balasan