Rektor juga berharap hasil penelitian dan pengabdian yang dibuat Unkhair bisa menjadi projects untuk kepentingan publik yang juga mendapatkan hak paten.

Dua tahun lalu kata rektor, dirinya menerima penghargaan untuk Unkhair sebagai institusi yang mengusulkan paten terbanyak di Maluku Utara.

“Semua ini memang harus butuh kerja sama dan saya kira Kemenkumham telah melakukan ini bertahun-tahun, dan kita punya berbagai hak paten yang dimiliki oleh para dosen, dan kegiatan ini sangat penting dan diikuti penandatanganan kerja sama yang sangat luar biasa,” ucapnya.

Rektor menambahkan, kerja sama ini juga selaras dengan konsep kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) sekaligus perguruan tinggi bisa mendapatkan pengakuan Indikator Kinerja Utama (IKU).

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Ignatius Purwanto dalam sambutannya menyampaikan, bahwa paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi.

Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Hak Paten, invensi adalah ide inventor yang dikeluarkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, berupa produk atau proses penyempurnaan produk atau proses, invensi menjadi salah satu tolak ukur kemajuan suatu bangsa, dan biasanya memiliki sebuah invensi yang banyak.

“Rendahnya jumlah permohonan serta kualitas penulisan spesifikasi paten yang diajukan inventor dalam negeri menjadi indikasi rendahnya pemahaman masyarakat Indonesia terkait paten,” jelasnya.