Menurutnya, PTSP harus duduk bersama dengan PUPR membahas persoalan bangunan yang dibangun dekat bahu jalan raya.

“Karena regulasinya di mereka. Sekarang izin bangunan sudah ditiadakan, sekarang istilahnya PBG. Jadi itu domainnya di PUPR,” terangnya.

“Supaya pembangunan di Morotai tidak dibangun sembarangan, kalau dari PTSP seharusnya warga yang membangun bangunan di pusat kota itu harus ada izin dari desa mapun kecamatan melakukan laporan, baru ditindaklanjuti ke PUPR. Jadi kalau kita di Morotai tidak ada laporan itu, nanti sudah bangun baru tong kaget,” pungkas Rina.