Soal ini, Muchlis menyebut pimpinan DPRD kurang memiliki pemahaman. Sebab, surat yang dianggap penting untuk daerah dan kepentingan masyarakat Morotai lantas dijadikan hal biasa oleh lembaga itu.

“Sehingga sampai detik ini, sudah 6 bulan surat dilayangkan tapi pimpinan DPRD tidak tanda tangan. Mereka tidak tanda tangan surat itu. Akibatnya apa? Jika RTRW tidak ada atau belum direvisi, maka dia menghambat beberapa program pembangunan di Morotai. DPRD harus tahu itu,” cetusnya.

Ia menambahkan, indikator program pembangunan harus ada revisi RTRW. Jika tidak, program daerah jalan di tempat.

“Kalau yang seperti ini siapa yang salah? DPRD lah yang salah dan kurang pemahaman, karena program secara otomatis terhambat, termasuk revisi MCP dari KPK macet, karena DPRD gagal paham,” tandasnya.

Ketua DPRD Rusminto Pawane yang dikonfirmasi terpisah belum terhubung hingga berita ini ditayangkan.