Rusly menegaskan, larangan pergantian pejabat memiliki ancaman sanksi administratif dan juga pidana apabila dilanggar.

Sanksi administratif bisa sampai pembatalan calon. Kemudian sanksi pidana sebagaimana diatur pada pasal 71 Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Meski begitu lanjut dia, proses pergantian pejabat boleh dilakukan terkecuali telah mendapat izin dari Kementerian terkait seperti Kemendagri.

Ia menyebutkan bila mengacu pada data register penanganan pelanggaran Pemilu dan Pilkada sebelumnya, masalah netralitas ASN menduduki posisi puncak yang paling banyak terjadi pelanggaran.

“Kami juga secara kelembagaan mengimbau kepada kepala daerah, terutama agar tidak menggiring ASN keluar dari habitatnya, dan harus netral, tetap profesional dalam pekerjaan dan tidak terlibat dalam politik praktis,” imbaunya.