Tandaseru — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, memberikan warning kepada para kepala daerah yang bakal kembali bertarung atau petahana di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Rusly Saraha mengatakan, ada larangan yang dikhususkan bagi calon kepala daerah petahana menjelang tahapan inti Pilkada 2024 ini.
Larangan dimaksud meliputi, penggunaan fasilitas pemerintah, memanfaatkan program kegiatan yang bersumber dari APBN maupun APBD untuk kepentingan politik tertentu, melakukan pergantian pejabat pemerintah, dan mobilisasi ASN.
Rusly menjelaskan, larangan pergantian pejabat sebagaimana ketentuan berlaku enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.
“Sudah secara kelembagaan kami surati kepada kepala daerah. Entah mereka maju (Pilkada) atau tidak,” ucap Rusly saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/7).
Tinggalkan Balasan