Padahal kata Mirjan, Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah pernah mengaku kepada kliennya bahwa kasus ini sangat sederhana.

“Kami tanyakan di situ, ada apa dengan kasus ini? Padahal sangat sederhana tapi tidak bisa diungkap. Apalagi ini sudah ada pengakuan dari tersangka,” ucap Mirjan.

Mirjan pun menegaskan, jika dalam waktu dekat penyidik belum juga berhasil mengungkap dengan terang kasus ini maka pihaknya akan meminta penanganannya diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

“Kalau dalam waktu dekat tidak bisa mengungkap kasus ini kami akan meminta kasus ini diambil alih Polda Maluku Utara,” cetus dia.

Abdulah Ismail yang juga selaku kuasa hukum korban menambahkan, saat pihaknya menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut, pernyataan Kasat Reskrim ternyata berbeda dengan anak buahnya.

Kasat Reskrim menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sudah disampaikan, namun ternyata penyidiknya malah mengaku belum pernah memberi SP2HP kepada korban.

“Keterangan Kasat Reskrim ini dengan penyidiknya saling bertolak belakang. Sebab faktanya perkembangan kasus itu tidak diterima, yang diterima itu hanya STPL dan tidak ada surat lain maupun surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan,” cetus dia.

Abdulah bilang, SP2HP ini baru diterima begitu pihaknya mendatangi langsung penyidik Polres Halmahera Tengah.

“Kami berharap ini menjadi atensi Kapolda dan juga Kapolres Halmahera Tengah yang baru dilantik agar bisa lihat kinerja Kasat Reskrim dan jajarannya,” ujar Abdulah.