Tandaseru — Kinerja Satuan Reskrim Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, dinilai janggal dalam penyidikan kasus dugaan pencurian 4 dus rokok yang terjadi di Toko Sriwijaya, Desa Kluting Jaya, Kecamatan Weda Selatan, Halmahera Tengah, pada 16 Juni 2024 lalu.
Dalam penanganan kasus tersebut, 4 orang pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial SS, DM, BH, dan NS. Tersangka SS merupakan mantan karyawan di toko milik korban.
Alhasil, meski tersangka sudah ditetapkan namun hingga saat ini kejelasan keberadaan seluruh barang bukti 4 dus rokok tidak kunjung diungkap penyidik Reskrim Polres Halmahera Tengah.
Merasa tidak puas dengan hal tersebut, Purwanto selaku korban melalui tim kuasa hukumnya balik mempertanyakan kinerja penyidik.
Terlebih lagi, korban tidak pernah mendapat penyampaian perkembangan penanganan kasus dari pihak Reskrim Polres Halmahera Tengah.
Mirjan Marsaoly, salah satu kuasa hukum korban mengatakan, pencurian yang membuat kliennya merugi kurang lebih Rp 100 juta ini, baru diketahui perkembangannya setelah dimintai langsung oleh pihaknya selaku kuasa hukum korban.
“Empat dus rokok ini tidak diketahui siapa yang jadi penadah, atau setelah diambil itu dijual ke siapa? Itu penyidik tidak bisa ungkap. Kedua, pengakuan dua tersangka bahwa mobil yang digunakan (dalam aksi pencurian) merupakan mobil tersangka SS, namun penyidik tidak sampai melakukan penyitaan hingga saat ini,” ungkap Mirjan.
Tinggalkan Balasan