Tandaseru — Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, segera menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 tahun anggaran 2021-2022 sebesar Rp 22 miliar.
Anggaran tersebut melekat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Informasi yang diterima tandaseru.com, tersangka dalam kasus ini bakal lebih dari satu orang.
Kasi Pidsus Kejari M Indra Gunawan Kusuma mengatakan, setelah melakukan penggeledahan kantor BPBD dan BPKAD kemarin, penyidik akan segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
“Nanti kita sudah tahan tersangkanya baru kita akan rilis,” kata Indra, Jumat (12/7/2024).
“Jangan dulu dirilis sekarang, takutnya jangan sampai tersangka menghilang. Pokoknya sabar saja, yang pastinya tersangka pasti akan dirilis,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan